Beranda Gear Up Pembelajaran Manfaat Pentingnya Third Party Liability Bagi Pemilik Kendaraan Dari Adira Insurance

Pembelajaran Manfaat Pentingnya Third Party Liability Bagi Pemilik Kendaraan Dari Adira Insurance

Ilustrasi Kejadian Dok. Foto Adira to By

LAJURODA.COM, Jakarta –PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) memberikan edukasi tentang pentingnya memiliki jaminan perluasan Third Party Liability (TPL) untuk asuransi kendaraan.

Third party liability merupakan suatu bentuk tanggung jawab yang diberikan kepada pihak ketiga yang terlibat dalam suatu kecelakaan. Apabila pengendara terbukti melakukan suatu kesalahan saat berkendara dan merugikan pengendara lain, maka manfaat ini bisa diklaim kepada perusahaan asuransi.

Wayan Pariama, Direktur Adira Insurance, mengatakan, “Kerugian akibat kecelakaan sangatlah tinggi. Oleh sebab itu, sangat penting untuk memiliki perlindungan sebagai salah satu upaya preventif bagi pengguna jalan.”

Kewaspadaan dalam berkendara wajib selalu jadi perhatian, kenyataannya angka kecelakaan lalu lintas masih sangat tinggi banyak hal yang menjadi pemicu terjadinya kecelakaan, bisa karena faktor human error maupun teknis atau kendala yang terjadi pada kendaraan dan kerugian materil yang disebabkan.

Berdasarkan data kecelakaan Dit Lantas Polda Metro Jaya periode Januari-Mei 2021 untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, menunjukkan ada 816 kecelakaan di jalanan dan memakan korban kerugian yang dialami pengendara akibat kecelakaan lalu lintas ditaksir mencapai (±)Rp 1.062.600.000,-. sebanyak 28 korban meninggal dunia, 89 pengendara mengalami luka berat, dan 752 mengalami luka ringan. Artinya jika di total ada 869 pengendara yang menjadi Korban.

Melihat angka tersebut para pemilik kendaraan memilik proteksi jaminan, khususnya tambahan jaminan TPL yang mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jalan apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainnya.

Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) jaminan TPL atau biasa disebut sebagai Tanggung Jawab Hukum pihak Ketiga dapat memberikan perlindungan ganti rugi atas adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap Tertanggung yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor. Kerugian dapat terjadi baik pada kendaraan, dirinya sendiri, ataupun kerusakan harta benda.

“Jaminan TPL memberikan ganti rugi yang tidak sebatas kerusakan pada kendaraan saja tapi juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cidera badan hingga kematian, sesuai dengan limit jaminan TPL yang telah disepakati di awal antara Tertanggung dengan Pihak Asuransi. Di Adira Insurance, jaminan TPL dapat diperluas untuk asuransi mobil dan asuransi motor,” ungkap Wayan.

Adapun premi yang harus dibayarkan pun sudah ditetapkan oleh OJK menggunakan pajak progresif. Hal ini tergantung dengan limit jaminan yang ingin dimiliki yang tertera pada ikhtisar Polis. Adapun rate untuk asuransi mobil jika ingin mendapatkan limit jaminan Rp25 juta berarti harga preminya adalah Rp 25juta x 1% atau hanya sekitar Rp250 ribu per tahun.

Berikut ilustrasi premi asuransi kendaraan bermoto r:

“Dengan penambahan premi yang tidak terlalu mahal, TPL ini bisa sangat membantu Tertanggung atau yang memiliki asuransi, maupun korban kecelakaan. Pihak korban akan mendapatkan biaya ganti rugi akibat kecelakaan tersebut.

Jaminan berupa :
1. Kerusakan Harta Benda
2. Biaya pengobatan, cidera badan,
kematian
3. Biaya perkara, maks 10% dari limit
pertanggungan

Memiliki jaminan TPL dapat dikatakan sebagai bentuk tanggung jawab sosial, karena apabila Tertanggung menyebabkan kecelakaan, jaminan ini bisa membantu untuk meringankan korban yang terdampak. Kita sebagai pengguna jalan harus saling memperhatikan keselamatan di jalan dengan berkendara dengan aman dan selamat, serta bertanggung jawab apabila terjadi risiko di jalan,” ucap Wayan.

PENETAPAN TARIF PREMI ATAU KONTRIBUSI PADA LINI USAHA ASURANSI HARTA BENDA DAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2017 Sumber OJK

PENETAPAN TARIF PREMI ATAU KONTRIBUSI PADA LINI USAHA ASURANSI HARTA BENDA DAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2017 Sumber OJK

Untuk pengajuan klaim manfaat TPL, pihak korban harus memberikan Surat Tuntutan yang ditujukan kepada Tertanggung. Setelah itu, Tertanggung akan melaporkan kepada pihak asuransi terkait Surat Tuntutan tersebut.

Wayan pun memberikan tips agar klaim asuransi dapat diterima oleh pihak asuransi antara lain:

  1. Pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan   dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis.
  2. Melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.
  3. Kendaraan milik Tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.
  4. Jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda pasca kecelakaan dan memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung.
  5. Perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis.
  6. Jangan membuat kerusakan yang disengaja oleh Tertanggung.
  7. Pahami polis Anda, baca dan pelajari dengan jelas polis-polis yang diberikan pihak asuransi, terutama klaim yang dijamin dalam polis atau termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis.

Pengecualian, dari jaminan terdapat kondisi yang menyebabkan asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pehak ketiga jika:

1. Disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung.

2. Pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memilki Surat Tanda Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Lalu Lintas yang berlaku. Pengecualian ini tidak berlaku dalam hal kehilangan kendaraan yang sedang diparkir.

3. Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan.

4. Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan:

5. Memasuki atau melewati jalan tertutup. terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu laiu-intas.

“Adira Insurance selalu berfokus kepada kebutuhan Pelanggan, termasuk memberikan rasa aman bagi Pelanggan maupun kepada            pengguna jalan lainnya. Dengan memiliki jaminan TPL, kita sudah turut berpartisipasi untuk kemaslahatan orang banyak, terutama apabila ada korban kecelakaan yang tidak bisa mendapatkan biaya pengobatan,” tutup Wayan. ( TITO/LR )