Beranda News PPMI dan LSP Permanent Makeup Perkuat Standar Profesi

PPMI dan LSP Permanent Makeup Perkuat Standar Profesi

PPMI dan LSP Permanent Makeup Perkuat Standar Profesi - lajuroda.com
Lounching L S Profesi Permanen Makeup Indonesia

JAKARTA —  Industri kecantikan Indonesia terus berkembang dan membuka peluang ekonomi bagi banyak masyarakat, khususnya perempuan dan pelaku usaha mikro. Namun, pertumbuhan tersebut juga menghadirkan tantangan baru, yakni memastikan setiap praktisi memiliki kompetensi yang terukur, layanan yang aman, serta standar profesional yang dapat dipercaya konsumen. Kebutuhan tersebut menjadi perhatian dalam peluncuran Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia (PPMI) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Permanent Makeup Indonesia, yang dirangkai dengan pelantikan pengurus provinsi di Jakarta, Minggu (23/8).

Acara tersebut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor dan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Syamsi Hari, S.E., M.M. Kehadiran keduanya memperkuat pesan bahwa profesi di sektor kecantikan, termasuk permanent makeup, membutuhkan standar kompetensi yang jelas agar mampu berkembang secara profesional dan berdaya saing.

PPMI dan LSP Permanent Makeup Perkuat Standar Profesi - lajuroda.com
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor

Ketua LSP Permanent Makeup Indonesia sekaligus pengurus PPMU Indonesia, Ali Tatto Sulam, mengatakan masih banyak praktisi yang sebenarnya memiliki kemampuan dan pengalaman, tetapi belum mempunyai pengakuan kompetensi secara resmi.

“Banyak praktisi yang memiliki bakat namun belum memiliki bukti pengakuan kompetensi resmi, sehingga menyulitkan mereka untuk mengembangkan karier baik di dalam negeri maupun pasar global,” ujar Ali.

Menurut Ali, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya membangun sistem sertifikasi yang dapat mengukur kemampuan praktisi secara objektif.

“Industri kecantikan adalah sektor yang menyerap banyak tenaga kerja, terutama kaum perempuan dan pelaku usaha mikro. Namun, kualitas layanan masih sangat beragam,” katanya.

PPMI dan LSP Permanent Makeup Perkuat Standar Profesi - lajuroda.com
Ketua LSP Pengurus PPMU, Ali Tatto Sulam
Sertifikasi Jadi Bukti Kompetensi

Melalui PPMI dan LSP Permanent Makeup Indonesia, praktisi didorong untuk mengikuti uji kompetensi sesuai standar yang berlaku. Sertifikasi diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menunjukkan kemampuan seseorang dalam menjalankan profesinya.

Praktisi hukum H. Sunan Kalijaga, S.H., M.H., mengapresiasi langkah tersebut. Ia menilai profesionalisme tidak cukup hanya dibangun dari bakat atau pengalaman, tetapi juga perlu dibuktikan melalui kompetensi yang diakui.

“Orang yang dianggap profesional itu tentunya harus memiliki sertifikasi. Sertifikasi itu harus dilalui dengan tahapan-tahapan, ujian-ujian, atau mengikuti aturan-aturan yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Sunan.

Menurutnya, sertifikasi juga dapat menjadi langkah preventif untuk menghindari persoalan hukum yang mungkin muncul ketika seseorang menjalankan profesi tanpa kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang orang merasa memiliki talenta, tapi tidak diikuti dengan sertifikasi, nanti di kemudian hari bisa saja bermasalah urusan hukum,” katanya.

BNSP Dukung Standardisasi Profesi

Ketua BNSP Syamsi Hari menyatakan dukungannya terhadap upaya membangun standar kompetensi bagi profesi permanent makeup di Indonesia.

Menurutnya, sertifikasi memiliki manfaat yang lebih luas daripada sekadar memberikan pengakuan kepada pekerja. Sertifikasi juga dapat menjadi instrumen untuk memastikan kompetensi tenaga kerja sekaligus memberikan kepercayaan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa.

“Kami siap memfasilitasi agar standar yang disusun persatuan make up dapat diakui secara nasional,” tegas Syamsi.

Dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya membawa profesi permanent makeup ke arah yang lebih terstruktur. Dengan standar kompetensi yang jelas, praktisi PPMI memiliki acuan untuk meningkatkan kemampuan, sementara konsumen memiliki pertimbangan tambahan ketika memilih penyedia jasa.

PPMI dan LSP Permanent Makeup Perkuat Standar Profesi - lajuroda.com
Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor juga menyampaikan dukungan pemerintah terhadap pengembangan kompetensi tenaga kerja di sektor jasa kreatif, termasuk industri kecantikan.

“Melalui dukungan kebijakan dan pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi, kami ingin memastikan tenaga kerja di industri kecantikan Indonesia semakin profesional, terlindungi, dan mampu bersaing,” ujar Afriansyah.

Jenjang Sertifikasi Disesuaikan Kemampuan

PPMI menjelaskan bahwa setiap praktisi tidak dapat menentukan sendiri tingkat sertifikasi yang ingin diperoleh. Peserta akan mengikuti proses pengujian untuk melihat kemampuan dan keterampilan yang dimiliki.

Beberapa jenjang kompetensi disiapkan, antara lain Advanced, Master, dan Grand Master. Penentuan tingkat tersebut dilakukan berdasarkan hasil uji kompetensi, bukan semata-mata berdasarkan keinginan peserta.

Praktisi yang ingin mengikuti sertifikasi juga perlu memiliki pengalaman belajar atau pelatihan di bidang permanent makeup. Pengalaman tersebut dapat diperoleh dari berbagai lembaga atau tempat pembelajaran selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Sertifikat kompetensi memiliki masa berlaku selama tiga tahun. Setelah periode tersebut, praktisi akan menjalani evaluasi atau pengujian kembali.

Mekanisme tersebut diperlukan agar kompetensi para praktisi tetap mengikuti perkembangan teknologi, teknik, dan pengetahuan terbaru di industri permanent makeup.

Bukan Sekadar Sulam Alis

Permanent makeup selama ini kerap identik dengan sulam alis. Padahal, perkembangan teknologi membuat bidang ini semakin luas dan mencakup berbagai teknik estetika lainnya, termasuk sulam bibir.

Ali menjelaskan bahwa permanent makeup memiliki perbedaan dengan tato. Salah satunya berkaitan dengan teknik dan kedalaman penerapan pigmen pada kulit.

Sulam dilakukan pada bagian permukaan kulit dengan teknik tertentu sehingga hasilnya tidak bersifat permanen. Seiring waktu, pigmen dapat memudar dan hasilnya dapat berubah sesuai kondisi kulit dan perawatan.

Pemahaman tersebut penting bagi konsumen agar tidak menyamakan permanent makeup dengan tato. Di sisi lain, praktisi juga dituntut memahami teknik, prosedur, kebersihan, serta penggunaan peralatan secara benar.

Layanan permanent makeup juga tidak hanya ditujukan kepada perempuan. Pria dapat memanfaatkan sejumlah layanan, seperti sulam alis, sesuai kebutuhan.

Perlindungan Konsumen Jadi Perhatian

Aspek perlindungan konsumen menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari standardisasi profesi. Pasalnya, layanan permanent makeup berhubungan langsung dengan tubuh konsumen sehingga aspek kompetensi dan higienitas menjadi sangat penting.

Sunan Kalijaga mengatakan terdapat peluang kolaborasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk memperkuat perlindungan masyarakat dalam menggunakan jasa permanent makeup.

“Namanya profesi seperti ini tentunya berkaitan dengan konsumen. Konsumen itu harus menerima profesi yang profesional, orangnya profesional, higienisnya juga diperhatikan,” ujarnya.

Dengan adanya sertifikasi, konsumen diharapkan semakin mudah mengenali praktisi yang memiliki kompetensi sesuai standar. Sementara bagi praktisi, sertifikasi dapat menjadi modal profesional untuk membangun kepercayaan dan mengembangkan usaha.

PPMU Targetkan Ribuan Praktisi

PPMU Indonesia menargetkan ribuan praktisi dari berbagai daerah dapat mengikuti uji kompetensi dalam satu tahun ke depan. Target tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses sertifikasi sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor permanent makeup.

Standar kompetensi juga akan terus disesuaikan dengan perkembangan industri. Hal ini penting karena teknik dan teknologi kecantikan terus mengalami perubahan.

Tidak hanya kompetensi teknis, PPMI juga memperkuat aspek advokasi dan perlindungan hukum bagi para anggotanya.

Dalam agenda tersebut, H. Sunan Kalijaga, S.H., M.H. secara resmi ditampilkan sebagai Legal PPMU Indonesia. Kehadirannya diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran anggota mengenai pentingnya legalitas dalam menjalankan profesi dan usaha.

PPMI dan LSP Permanent Makeup Perkuat Standar Profesi - lajuroda.com
H. Sunan Kalijaga S.H.M.H

Langkah ini memperlihatkan bahwa pengembangan industri permanent makeup tidak hanya berbicara mengenai kemampuan membuat tampilan estetika, tetapi juga menyangkut kompetensi, keamanan, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan usaha.

Dengan hadirnya PPMI dan LSP Permanent Makeup Indonesia, profesi permanent makeup diharapkan semakin memiliki standar yang jelas. Praktisi memperoleh ruang untuk mengembangkan kompetensi, konsumen mendapatkan layanan yang lebih profesional, sementara industri memiliki fondasi yang lebih kuat untuk tumbuh.

Pada akhirnya, sertifikasi diharapkan bukan sekadar selembar dokumen, melainkan menjadi bukti bahwa seorang praktisi memiliki kemampuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dari sinilah profesi permanent makeup Indonesia diharapkan mampu naik kelas dan membuka peluang lebih besar untuk bersaing di tingkat nasional maupun global.