Lajuroda.com, Tangerang – Hampir bisa di pastikan di negara berkembang apalagi negara maju dalam beraktivitas dalam keseharian kendaraan bermotor menjadi salah satu penunjang aktivitas.
Dari semua pemilik kendaraan ini banyak yang mendapatkan masalah dan musibah dari kendaraan yang dimiliknya mulai kejadian kecelakaan, pencurian, kebanjiran dan sebagainya.
Angka kecelakaan lalulintas rata-rata penyumbang terbesar dan meningkat setiap tahunnya penyebab kematian no.3 setelah jantung dan stroke, 44.4% diantaranyan kecelakaan mobil. Kejadian ini 66% di sebabkan oleh faktor manusia ( Human Eror).
Untuk mengurangi resiko kejadian dan kerugian bagaimana cara mengelola resiko kendaraan kita dengan senantiasa waspada dan berhati-hati, menghindar dari resiko kecelakaan, pencurian, perampokan dan lain-lain atau dengan membeli produk asuransi kendaraan bermotor.
Dengan membeli Produk asuransi bagi pemilik kendaraan akan mendapatkan proteksi apabila terjadi musibah kecelakaan bahkan pencurian, produk asuransi memberikan perlindungan atas kendaraan bermotor terhadap berbagai jenis resiko antara lain; terjadinya Tabrakan, benturan,terbalik atau terperosok, perbuatan jahat termasuk pencurian dengan kekerasan, kebakaran,kerugian/kerusakan selama penyeberangan dengan kapal dibawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat.
Bagi Anda yang masih berencana untuk mengasuransikan mobil, sebaiknya : ketahui dulu jenis pertanggungan yang : paling cocok dengan kebutuhan ada dua jenis pertanggungan yang bisa dipilih untuk melindungi mobil Anda, :
– yaitu Comprehensive atau Total Loss Only: (TLO)
cari tahu perbedaan dan : persamaan — dari — masing-masing : proteksi.
Comprehensive terdiri dari:Kerusakan sebagian /partial loss: Menjamin kerugian/ kerusakan sebagian seperti tergores dan – penyok yang diakibatkan oleh risiko yang dijamin dalam polis.
Kerugian Total Loss;
Menjamin kerugian atau kerusakan total yang di akibatkan oleh risiko yang dijamindalam polis
Usia Objek Perlindugan kendaraan dengan usia maksimal 9 tahun dan khusus untuk polis renewal usia maksimal 12 tahun
Total Loss Only (TLO);
Kerugian Total Menjamin kerugian/kerusakan total yang diakibatkan oleh risiko yang dijamin dalam polis.
Kerugian total terjadi jika Total Loss Accident dengan estimasi biaya >-75% dari hargkendaraan sesaat sebelum kerugian terjadi sedangkan Total Loss Stolen adalah kehilangan akibat pencurian untuk usia objek perlindungannya kendaraan dengan usia maksimal 15 tahun.
“Setiap pemilik polis harus membaca isi polis dan mencermati jenis pertanggungan, luas jaminan, risiko yang dijamin, dan risiko yang dikecualikan dalam polis yang mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI),” jelas Wirawan dalam acara Workshop bersama Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) di Astra Biz Center, BSD City, Tangerang, kemarin (18/8)
Dalam penjelasan yang dijabarakan terdapat beberapa ha yang dapat menggugurkan masa klaim disebabkan hal-hal yang tidak wajar yang dapat menyebabkan polis tidak dapat ditanggung oleh penyedia jasa.
Berikut ini resiko dikecualikan dalam polis yang tidak menanggung kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan; digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, digunakan untuk latihan mengemudi, digunakan untuk lomba/karnaval/pawai dan lain-lain, perbuatan jahat oleh tertanggung/saudara/yang tinggal bersama tertanggung, penggelapan/penipuan/hipnotis, kelebihan muatan, barang yang dimuat, pengemudi tidak memiliki SIM yang berlaku.
Atau dalam pengaruh alkohol/narkotika, melanggar rambu lalu lintas, digunakan untuk taksi online, pengecualian lainnya dalam PSAKBI, gempa bumi/letusan gunung berapi, banjir/tanah longsor/angin topan, kerusukan dan huru-hara, sabotase dan terorisme,” ungkapnya
Pemilik asuransi juga harus mengetahui hal-hal yang tidak bisa diklaim oleh penyedia jasa asuransi, “Seperti penggunaan aksesoris tidak disebutkan pada polis, ban atau pelek atau dop yang tidak disertai kerusakan bagian lain dari kendaraan, serta STNK atau BPKB yang rusak atau hilang.”
Untuk mengoptimalkan pelayanan dalam perlindungan yang lebih mnyeluruh, pemegang polis dsarankan untuk menambah perluasan jaminan, utnuk mendapatkan perlindungan lebih, Garda Oto menyediakan perluasan jaminan asuransi kendaraan antara lain yaitu Tanggung jawab pihak ketiga adalah tanggung jawab hukum terhadap kerugian yang dialami pihak keriga yang seacra langsung di sebabkan oleh kendraanyang diasuransikan sebagai akibat risiko yang dijamin polis.
Bencana alam, huru-hara dan kerusuhan akibat bencana alam gempa bumi, badai, hujan es, banjir, genangan air tanah longsor, kecelakaan diri pengemudi dan/atau penumpang di lindungi dari resiko cedara badan, biaya pengobatan hingga kematian disebabkan kecelaka dengan kendaraan yang diasuransikan akibat resiko yang dijamin.