Lajuroda.com, Jakarta – Ini tips untuk berkendara di tengah padatnya arus lalu lintas kerap menguras energi dan emosi para pengguna jalan, terlebih bagi pengendara sepeda motor yang harus gesit bergerak melewati sela-sela kendaraan. Dalam kondisi apa pun, pengendara tetap dituntut menjaga ketenangan, mematuhi aturan lalu lintas, dan mengedepankan prinsip #Cari_aman demi keselamatan.
Beberapa Tips Berkendara Aman
Menghadapi kemacetan membutuhkan pengelolaan stres yang baik agar perjalanan tetap nyaman dan aman. Mindset positif menjadi kunci utama, karena terburu-buru atau mudah terpancing emosi justru meningkatkan risiko kecelakaan. Tetap fokus pada perjalanan, jaga ritme berkendara, dan jangan biarkan situasi sekitar memengaruhi konsentrasi.
Pengendara juga wajib memastikan perlengkapan keselamatan digunakan secara lengkap dan sesuai standar, mulai dari helm ber-SNI, jaket pelindung, hingga sarung tangan. Kelengkapan surat kendaraan turut menambah rasa aman saat harus menghadapi kondisi jalanan yang padat serta pengawasan petugas.
“Bukan persoalan yang mudah berkendara dengan sepeda motor di tengah kepadatan. Kadang banyak persoalan muncul dan membuat emosi tidak stabil. Akan tetapi, para pengendara harus tetap fokus, jangan cepat marah, apalagi menjadi tidak sabaran. Percaya bahwa berkendara dengan memperhatikan #Cari_aman tetap menyenangkan,” ujar Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani.
Kemacetan memang bukan situasi yang diharapkan, namun sering kali tidak dapat dihindari. Dalam kondisi demikian, ada perilaku yang perlu diprioritaskan dan ada pula yang wajib dihindari. Melalui tim Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, masyarakat kembali diajak memahami bagaimana bersikap aman di tengah kemacetan. Menjaga jarak aman, tetap berada di lajur yang sesuai, dan disiplin mematuhi rambu lalu lintas menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko kecelakaan. Sebaliknya, pengendara diminta untuk tidak memaksakan diri menyalip di ruang sempit karena sangat berisiko tersenggol kendaraan lain.
Penggunaan klakson berlebihan juga harus dihindari karena dapat meningkatkan ketegangan di jalan. Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, klakson hanya digunakan sebagai peringatan dalam kondisi tertentu, bukan alat untuk menekan pengendara lain agar memberi jalan. Pelanggaran marka jalan pun menjadi perhatian, mengingat tindakan tersebut bukan hanya berbahaya tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi hukum.
“Keselamatan adalah prioritas utama saat berkendara. Dengan tetap disiplin dan mengedepankan #Cari_Aman, kita bisa melewati kemacetan dengan lebih nyaman dan selamat,” tutup Agus.
Kemacetan merupakan bagian dari dinamika berkendara di kota besar, namun keamanan tetap harus menjadi prioritas. Dengan menjaga kesabaran, mematuhi aturan, serta menerapkan prinsip berkendara yang benar, setiap pengendara dapat melintasi kepadatan lalu lintas dengan lebih tenang dan tetap #Cari_aman sepanjang perjalanan.













